Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Sidang Praperadilan Andrianto, PH Anggap Penetapan Tersangka Kliennya Kurang Tepat

Sedangkan persoalan SPDP yang menjadi perdebatan dan diduga ada unsur tindak pidana. Karena diduga SPDP yang diterima istri Andrianto diduga tandatangan dan parafnya diduga dipalsu. Seolah-olah SPDP itu diterima istri Andrianto.

“Padahal, istri Andrianto hingga detik ini menyatakan dibawah sumpah tidak ada seorangpun di rumahnya yang menerima SPDP. Hal itu didukung dengan pernyataan dari kurir Kejaksaan yang menjelaskan bahwa dia hanya dua kali berkirim surat. Pertama surat panggilan di tahun 2021 dan kedua kirim surat di tahun 2022 di bulan Maret 2022. Yang berarti surat itu sudah berkaitan dengan kehadiran Andrianto sebagai saksi untuk bulan April 2022,” tandas Masbuhin. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita