Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Dengarkan Jawaban Eksekutif atas Pencabutan Dua Raperda

- Editor

Selasa, 17 Mei 2022 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi – fraksi terkait pencabutan dua Raperda dan pembentukan Pansus dilaksanakan  di ruang rapat paripurna gedung DPRD, Selasa (17/05/2022).

Dalam sambutannya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dua Raperda yang diajukan atas usulan, pendapat dan saran dari para pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD.

“Pasca dicabutnya Perda no. 2 tahun 2013 tentang izin usaha jasa konstruksi maka pengaturan di Kabupaten Ponorogo berpedoman pada PP no. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis resiko yang akan ditimbulkan dengan system berintegras lewat elektronik atau Online Single Submission (OSS) dan PP no. 14 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 12 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang no. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya,” ucap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Menurutnya, perkembangan dan regulasi yang berkembang izin usaha serta kontruksi pasca dicabutnya dua Perda, maka pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak menerbitkan produk hukum daerah terkait izin usaha jasa konstruksi.

“Karena sesuai dengan PP no.5 tahun 2021 bahwa perizinan berusaha ditentukan oleh tingkat resiko yang akan ditimbulkan dengan sistem berintegrasi lewat elektronik atau Online Single Submission (OSS),” terang Bupati Sugiri Sancoko.

Sementara Wakil Ketua DPRD Ponorogo Miseri Effendi mengungkapkan,”pada intinya pencabutan Perda no. 2 tahun 2008 tersebut meyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sehingga dua Perda tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya,”tegasnya.

Dari 8 fraksi di DPRD Ponorogo menyepakati pencabutan Perda no. 2 tahun 2013 dan Perda no. 4 tahun 2008 dan tidak dilakukan pembentukan Pansus. (Arin/ Rosita/Dynanti/ Saiful/adv)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Dorong Pembentukan Provinsi Cirebon, Herman Khaeron: Jumlah Penduduk Jawa Barat Terus Meningkat
Karutan Pemalang : Semangat Juang dan Sikap Patriotisme Para Pahlawan Jadi Motivasi Para Pemgemban Tugas Negara
Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi
Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu
Imigrasi Amankan 2 WN Tiongkok Unggah Konten Video Negatif tentang Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta Tanpa Bukti
Rizal Bawazier Desak Pertengahan atau Akhir Februari 2025 Sudah Tidak Ada Truk Besar Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang
Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan
Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:02 WIB

Dorong Pembentukan Provinsi Cirebon, Herman Khaeron: Jumlah Penduduk Jawa Barat Terus Meningkat

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:02 WIB

Karutan Pemalang : Semangat Juang dan Sikap Patriotisme Para Pahlawan Jadi Motivasi Para Pemgemban Tugas Negara

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08 WIB

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:47 WIB

Imigrasi Amankan 2 WN Tiongkok Unggah Konten Video Negatif tentang Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta Tanpa Bukti

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:31 WIB

Rizal Bawazier Desak Pertengahan atau Akhir Februari 2025 Sudah Tidak Ada Truk Besar Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:39 WIB

Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB