PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi – fraksi terkait pencabutan dua Raperda dan pembentukan Pansus dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD, Selasa (17/05/2022).
Dalam sambutannya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dua Raperda yang diajukan atas usulan, pendapat dan saran dari para pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD.
“Pasca dicabutnya Perda no. 2 tahun 2013 tentang izin usaha jasa konstruksi maka pengaturan di Kabupaten Ponorogo berpedoman pada PP no. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis resiko yang akan ditimbulkan dengan system berintegras lewat elektronik atau Online Single Submission (OSS) dan PP no. 14 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 12 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang no. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya,” ucap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Menurutnya, perkembangan dan regulasi yang berkembang izin usaha serta kontruksi pasca dicabutnya dua Perda, maka pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak menerbitkan produk hukum daerah terkait izin usaha jasa konstruksi.
“Karena sesuai dengan PP no.5 tahun 2021 bahwa perizinan berusaha ditentukan oleh tingkat resiko yang akan ditimbulkan dengan sistem berintegrasi lewat elektronik atau Online Single Submission (OSS),” terang Bupati Sugiri Sancoko.
Sementara Wakil Ketua DPRD Ponorogo Miseri Effendi mengungkapkan,”pada intinya pencabutan Perda no. 2 tahun 2008 tersebut meyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sehingga dua Perda tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya,”tegasnya.
Dari 8 fraksi di DPRD Ponorogo menyepakati pencabutan Perda no. 2 tahun 2013 dan Perda no. 4 tahun 2008 dan tidak dilakukan pembentukan Pansus. (Arin/ Rosita/Dynanti/ Saiful/adv)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com