“Kita harus punya satu keyakinan akan menang di MK dan pasal 222 dicabut oleh MK. Saya tidak mau berandai-andai, jika ditolak. Karena artinya dia sengaja menghancurkan Indonesia. Kalau ditolak itu menjadi trigger munculnya people power. Tugas rakyat memperjuangkan semua ini,” ujar LaNyalla.
Disampaikan juga oleh LaNyalla bahwa PT 20 persen menunjukkan adanya hegemoni partai politik di negara ini. Sangat tidak adil jika hanya partai politik yang diberi peran besar. Karena negara ini merdeka bukan karena partai politik. Negara ini merdeka karena perjuangan civil society seperti ulama, raja-raja nusantara dan lainnya.
“Kenapa kita diatur sama partai politik. Bukan saya melawan parpol tetapi ini perjuangan supaya ada keadilan,” ucap dia.
Senada dengan Ketua DPD RI, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein mengatakan bahwa upaya selamatkan Indonesia secara yudisial masih bisa dilakukan jika ada kesadaran dari MK untuk membatalkan UU No 7 Tentang Pemilu khususnya Pasal 222.
“Karena secara kasat mata dan jelas UU tersebut terutama pasal 222 bertentangan dengan UUD 45 pasal 6 ayat 3 karena tidak menyebutkan harus 20 persen kursi DPR. Oleh karenanya MK diharap memutuskan dan menerima Peninjauan UU yang diajukan oleh siapapun, agar bangsa ini selamat dan maju di masa depan,” katanya.(*)
