Dinyatakan P21, Enam Tersangka Kasus Narkotika Jaringan Internasional Dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara

BANDA ACEH, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
“Para tersangka berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS beserta barang bukti berupa sabu dan ekstasi sudah diterima oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Utara Fauzi,” kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, (24/05/2022).
Ruddi juga merinci, barang bukti yang diserahkan tersebut berupa 150 bungkus sabu dalam plastik teh cina, 165 ribu butir ekstasi, dua unit mobil, satu unit roda dua, satu unit KM Putra Pesisir GT.15, dan tujuh unit Handphone.
Ia menjelaskan, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai, Polres Aceh Timur, dan Polres Lhokseumawe pada, Kamis (20/01/2022).
Pengungkapan tersebut terjadi di tiga lokasi, yaitu di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen.
“Dengan digagalkan peredaran narkotika ini, secara tidak langsung kita telah menyelamatkan 915.000 jiwa generasi emas Indonesia,” ucapnya. (M. Irwan)