“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya,. Jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya. nang
DPRD Jatim Apresiasi Capaian WTP Pemprov Jatim dari BPK RI untuk ke 11 Kalinya
Bagikan
Baca berita lainnya:
