Beli 5 Kali Kecanduan Ganja, Pria Lulusan Sarjana di Dupak Bandarejo Ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Simpan narkotika jenis ganja dalam rumah, seorang pria berinisial APF (30) warga Jalan Dupak Bandarejo diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menerangkan, bahwa ganja disimpan oleh pelaku tak lain untuk dikonsumsi sendiri. Barang haram itu disimpan APF dalam kamarnya.
“Barang bukti yang kami temukan dalam kamar diantaranya plastik klip berisikan daun ganja. Masing -masing berat 33,31 gram, 0,51 gram dan dua paper, tempat kaca mata, gunting, grinder dan 1 lembar kertas serta botol kaca dan tas kecil,” ujar AKBP Daniel, Senin (9/5).
Menurut, masih kata AKBP Daniel dari laporan masyarakat, pria lulusan sarjana itu merupakan pecandu ganja. Lalu tak butuh waktu lama, pihaknya langsung menuju ke rumah pelaku APF.
Setelah digeledah dalam kamar, bukti sesuai dengan laporan benar adanya, polisi pun langsung menggiring pelaku ke Mapolrestabes Surabaya.
Dari hasil interogasi, APF mengaku kepada petugas bahwa narkotika jenis ganja ia dapatkan dari seorang pria yang akrab dipanggil Tarzan (DPO) dengan cara dibeli seharga Rp1 juta.
“Pelaku sudah lima kali membeli dari Tarzan yang masih kamiblacak keberadaannya pengedar ganja itu,” tandasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady