Gendam dan Cabuli Korban, Supriyanto Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dinyatakan bersalah melakukan penipuan, terdakwa Supriyanto dituntut selama 4 tahun penjara. Dari aksinya, terdakwa berhasil membawa kabur barang milik dua korban perempuan yang dikenalnya dalam bus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya menjelaskan modus yang dipakai oleh terdakwa, yakni mengajak korban berbelanja di Mall di Surabaya. Saat korban di kamar ganti, Supriyanto membawa kabur barang milik korban.
Tak hanya itu, menurut data dihimpun dari dakwaan JPU, terdakwa juga mencabuli korbannya. Kami tuntut dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun,” kata JPU Siska selepas sidang secara tertutup di PN Surabaya.
Kasus ini berawal dari perkenalan antara terdakwa Supriyanto dengan korban berinisial Hj. LI di dalam bus tujuan Surabaya. Setiba di Terminal Purabaya Bungurasih, terdakwa mengajak LI beli baju di Mall Royal Plaza.
Aksinya pun tak sia-sia, ajakan terdakwa dituruti korban saat itu senang, karena akan dibelikan baju oleh pria yang baru dikenalnya di dalam bus. Sampai di Mall, Supriyanto memilihkan baju yang akan dibeli dan meminta LI untuk mencoba memakainya di kamar ganti.
Namun, sebelum masuk kamar ganti, Supriyanto meminta korbannya tersebut untuk melepas semua perhiasan yang dikenakannya. Alasannya, di mall tersebut banyak maling.
LI yang percaya langsung melepas cincin emas 4 gram, dua cincin seberat 2 gram dan 12 biji gelang keroncong. Perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas LI. Di dalam tas itu juga sudah ada uang Rp 3 juta, STNK, kunci sepeda motor Honda PCX, jam tangan dan surat-surat lain.
Supriyanto kemudian meminta LI menitipkan tas tersebut di tempat penitipan barang yang ada di dalam mall. Setelah itu, LI mencoba pakaian yang akan dibeli di kamar ganti.
Supriyanto sempat membayar baju yang dibeli LI di kasir dan mengajak perempuan tersebut berbelanja lagi. Namun, sebelum itu, dia meminta LI mengambil tas yang dititipkan dan tas tersebut dia yang membawanya saat perempuan itu memilih-milih baju dan mencobanya di kamar ganti.
“Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dengan membawa tas milik korban,” tutur jaksa Siska dalam dakwaannya.
LI baru sadar dia ditipu setelah keluar dari kamar ganti dan tidak menemukan Supriyanto. Akibat penipuan tersebut, LI merugi Rp 25 juta.
Sementara itu, Supriyanto bergegas kembali ke Lamongan. Di sana dia menjual semua perhiasan milik LI yang laku Rp 9 juta. Dia juga sudah menghabiskan Rp 3 juta yang ada di dalam tas korbannya tersebut.
Sukses dengan aksi pertama, Supriyanto kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini perempuan berinisial MA yang menjadi korbannya.
Modusnya sama, MA diajak berbelanja baju di Royal Plaza sesampainya di Terminal Purabaya. Supriyanto berhasil membawa kabur HP dan uang Rp 800 ribu di dalam tas milik MA saat perempuan tersebut mencoba pakaian di kamar ganti.
MA merugi Rp 5 juta dan Supriyanto memohon agar hukumannya diringankan dalam sedang tersebut. Ady



















