Ini Penjelasan Kades Cangkir, Terkait Sengketa Jalan Lingkungan yang Diklaim Keluarga Muntholib
GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Sengketa lahan antara keluarga Suparman bersaudara melawan keluarga Muntholib di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik kian memanas, pada Rabu (18/05/2022) Kepala Desa Cangkir, H. Karnomo mengklarifikasi terkait isu yang berkembang melalui pemberitaan beberapa portal media online dan elektronik.
Diberitakan sebelumnya, bahwa ada dugaan penyerobotan lahan dari pihak Muntholib, versi Suparman cs, pihak Suparman cs, mengklaim batas pekaranganya sebelah timur adalah jalan desa.
Namun kenyataannya, jalan yang di klaim keluarga Suparman tersebut adalah milik Muntholib, hal ini berdasarkan peta bidang tanah yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Gresik pada tahun 1994 silam, yang ditunjukkan Karnomo kepada sejumlah awak media dirumahnya, untuk menepis isu dugaan penyerobotan lahan itu.
“Saya rasa, isu pemberitaan yang berkembang selama ini tidak berimbang, karena teman-teman media tidak mengkonfirmasi saya, selaku Kepala Desa Cangkir,”katanya.
Ditegaskan Karnomo,”saya punya data yang valid atas lahan yang dipersoalkan itu,”sambungnya.
Di peta bidang tanah itu, tertera Nomor Obyek Pajak (NOP), berarti lahan tersebut ada pemiliknya.
Saat ini, keluarga Suparman tidak pernah mengira bahwa akses yang mereka gunakan (lahan yang diklaim sebagai jalan desa) untuk keluar masuk itu ada pemiliknya, Suparman bersaudara pun mendirikan bangunan rumahnya mepet pada batas tanah sebelah timur alias pada jalan yang di kira jalan desa itu. Sekarang keluarga Suparman terganggu dengan keberadaan pagar yang membuntu akses keluar masuknya.
Memang, beberapa waktu lalu pihak Muntholib telah memblokade akses jalan tersebut dengan mendirikan pagar keliling dari seng dan memasang plang dari bambu. (Irwan_kanalindonesia.com)