Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Nekat Kirim Sabu, 2 Pria ini Ngaku Nyawa Keluarga Terancam

Selanjutnya, Zoa Zoa memberitahu terdakwa akan ada laki-laki yang akan menemui terdakwa yakni Ikhsan (terdakwa). Kemudian para terdakwa mendapatkan perintah di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan ditransfer sebesar Rp 3 juta.

Lalu para terdakwa pergi ke bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru, para terdakwa diminta untuk mengambil sabu dan disetujui oleh para terdakwa. Kedua kemudian diperintahkan untuk berangkat ke Padang dan mendapat transport Rp 13 juta dengan menggunakan travel.

Terakhir para terdakwa diperintahkan untuk berangkat ke Lampung. Di kota tersebut perjalanan kurir tersebut akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya

Atas perbuatan para terdakwa, Jaksa mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menyebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerah atau menerima, Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu Kilogram atau 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Terdakwa terancam hukuman pidana oenjara paling singakat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita