MAGETAN KANALINDONESIA. COM: Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Magetan tahun 2021 mendapat sejumlah catatan dari BPK RI. Ada 8 (delapan) point rekomendasi yang diberikan. Hal ini terungkap saat Bupati Magetan Suprawoto membacakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Magetan tahun 2021. Dalam Rapat Paripurna DPRD Magetan, Jumat (03/06/2022).
Diterangkan Suprawoto, meski meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) sembilan kali berturut turut, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan.
Rekomendasi itu antara lain, pengenaan pengurangan nilai perubahan obyek pajak tidak kena pajak yang berulang kepada wajib pajak di tahun yang sama. Kenaikkan besaran tunjangan perumahan DPRD Magetan yang belum didukung dasar perhitungan yang memadai. Pembayaran iuran jaminan kesehatan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Belum sepenuhnya berdasarkan data muthakir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, kesalahan penganggaran pada belanja modal srbesar 2,3 milyard. Pengelolaan rekening pemkab Magetan belum tertib. Lalu, penata usahaan aset tetap belum memadai.
” Ini menjadi komitmen kita bersama untuk selalu melakukan perbaikkan dan penyempurnaan. Serta tindak lanjut penyelesaian. Sebagaimana rekomendasi yang diberikan,” terang Suprawoto.
(Arif_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com