Dikataka Kapolres,“ Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar kos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur,” lanjutnya.
Saat penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan E, yang memperdagangkan puterinya dan sejumlah barang bukti lain.
Terhadap tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Irwan)
