Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Tipu Guru Besar Unair, Pecatan Polisi Diadili

Namun, hingga saat ini proyek yang dijanjikan terdakwa dan Ketut tersebut tidak pernah terealisasi. Dan uang tersebut tidak digunakan untuk proyek Pasar Sepanjang Sidoarjo.

Lanny saat dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati itu menerangkan Ketut mengaku sebagai maincontractor (pelaksana utama). Sementara, terdakwa selaku subkontractor.

“Saya ditunjukkan berkas-berkas MoU dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Banyak teman-temannya yang menyakinkan dan mendukung. Nah, saat mendekati pelantikan Bupati Sidoarjo yang baru semakin kencang minta uangnya,” terang Lanny saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/6).

Menurut Lanny, terdakwa sudah dianggap sebagai anak angkat olehnya. Kepadanya, terdakwa juga mengaku anak dari polisi Polda Jatim berpangkat kompol dan keponakan anggota partai politik.

“Dia (Hanif) juga mengaku sebagai anak kiai. Sudah tak anggap anak sendiri pak hakim,” katanya.

Setelah sadar merasa ditipu, Lanny kemudian berkirim surat kepada Disperindag Pemkab Sidoarjo untuk konfirmasi terkait berkas-berkas yang ditunjukkan terdakwa. Namun, dalam surat balasannya ternyata proyek tersebut tidak ada.

“Setelah saya cek ke disperindag Sidoarjo tidak ada proyek itu. Saya mohon kepada Hanif (terdakwa) kembalikan uang saya,” ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Khusaeni atas keterangan terdakwa menyatakan ada yang tidak benar.

”Ada yang tidak benar Pak Hakim. Antara lain proyek itu ada. Memang benar-benar main kontractor. Kalau uang yang saya terima hanya Rp 1,2 miliar. Terkait anak kiai itu hanya obrolan ringan bukan untuk meyakinkan,” ujar terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita