Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Seru.!! Dua Pakar Hukum Adu Pendapat Dalam Diskusi Terbatas PWI Jatim

MK sebagai lembaga negara baru produk reformasi menjadi tumpuan ekspektasi masyarakat yang menginginkan perbaikan dalam penegakan hukum.

Rektor Unitomo Surabaya Siti Marwiyah (kiri) saat berikan pendapat dalam forum diskusi di Aula PWI Jatim, (foto: Ady_Kicom)

“Unsur politik juga mempengaruhi sistem peradilan di Indonesia sehingga beberapa putusan menjadi tidak adil sehingga diperlukan upaya hukum yang memenuhi unsur keadilan,” kata adik bungsu Menkopolhukam, Mahfud MD ini.

Sementara itu, Amira Paripurna menyebut bahwa PK seharusnya tidak perlu dibatasi karena dalam beberapa kasus hukum pidana yang terjadi di seluruh dunia, sering terjadi kesalahan atau error dalam sistem peradilan hukum di seluruh dunia. Menurutnya, di Belanda yang menjadi ‘kiblat’ hukum Indonesia, proses PK tidak dibatasi dengan catatan ditemukan novum atau bukti baru yang bisa diajukan dalam persidangan.

Dalam Komite Pembaharuan KUHP memandang pengajuan PK lebih dari satu kali merupakan langkah tepat karena sejalan dengan alasan keadilan dan perlindungan HAM.

“Menurut saya sebaiknya PK ini memang tidak perlu dibatasi dengan alasan setiap tersangka perlu mendapat keadilan seadil-adilnya. Catatannya adalah dibuat kriteria novum dalam perkara tersebut,” jelas Amira Paripurna.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita