Politusi asal Kediri ini mengatakan dana bergulir tersebut nantinya bisa digunakan untuk membeli ternak baru pengganti ternaknya yang sudah mati.
“Kalau dulu ada dana untuk dana tak terduga untuk covid-19, saat ini sudah saatnya untuk digunakan penanganan PMK tersebut. Sebagai antisipasi meluasnya PMK di Jatim,” jelasnya.
Apakah tidak dibantu dengan ganti rugi ternak yang mati ? Subianto mengatakan, terlalu berat jika harus mengganti rugi karenanya dananya tidak mencukupi.
” Saya rasa terlalu berat kalau ganti rugi. Yang paling mungkin adalah memaksimalkan dana bergulir idol yang ada di Bank Jatim dan UMKM, ” Jelasnya.
Saat ini wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) melanda banyak daerah di Jatim. Dalam data Dinas Peternakan Jatim hingga 5 Juni 2022, sekitar 32.949 hewan ternak yang terpapar PMK yang 164 diantaranya dinyatakan mati terpapar PMK. Sekitar 30 kabupaten/kota saat ini terpapar wabah PMK. dimana Lumajang mengalami kasus terbanyak yakni disusul Probolinggo dan Jombang. Nang
