Sedangkan, peran AK dibonceng NSL untuk pulang ke Bangkalan, Madura.
“Jadi sebelum beraksi, tersangka sudah mengetahui kebiasaan korban setiap hari salat subuh di musholla terdekat, sedangkan beberapa hari sebelumnya memulangkan sang istri diduga ada kedekatan dengan korban.”imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka keseharian penjual es mengaku emosi, diduga istrinya ada hubungan dengan korban.
“Korban melancarkan aksi dengan membawa senjata tajam berupa celurit, begitu berpapasan tanpa banyak bicara langsung melayangkan bacokan kepada korban,”tegasnya.
Menyinggung pemeriksaan keterangan sang istri selaku saksi, mengaku bahwa dirinya ada kedekatan dengan korban. Tapi, kedekatan sebagai tetangga, namun disalahartikan tersangka utama.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti celurit, motor, baju dan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman seumur hidup hingga mati. (abas)
