Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Sidang Hakim Itong Sempat Diwarnai Penolakan Pembacaan Dakwaan Kedua oleh Ketua Majelis Hakim

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan hakim nonaktif Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya sempat diwarnai penolakan pembacaan dakwaan oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Padahal, dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbeda perkara dengan dakwaan sebelumnya.

Insiden ini terjadi setelah JPU Gina Saraswati berupaya membacakan dakwaan kedua dari terdakwa Itong Isnaeni. Awalnya, jaksa Gina menyelesaikan pembacaan dakwaan pertama. Namun, pada saat membacakan dakwaan kedua, baru menginjak pada paragraf pertama, aksinya sudah dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Hakim Tongani meminta pada jaksa agar melewatkan uraian dakwaan yang hendak dibacanya. Namun, Jaksa Gina berupaya menjelaskan pada hakim bahwa perkara dalam dakwaan kedua yang hendak dibacanya berbeda dengan perkara dakwaan pertama.

“Ini (perkara) berbeda… ini berbeda…,” ujar jaksa Gina berkali-kali.

“Sudah dilewatkan…lewatkan saja,” ujar hakim Tongani menyela.

Permintaan hakim ini pun lalu dituruti oleh JPU Gina. Ia lalu hanya membacakan pasal yang dijeratkan pada hakim Itong atas dakwaan kedua tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto menjelaskan, dakwaan yang hendak dibacakan oleh Jaksa Gina dan disela oleh Ketua Majelis Hakim itu adalah perkara lain dari perkara suap dari PT Soyu maupun perkara penetapan waris. Perkara kedua itu, adalah dua kasus berbeda hasil pengembangan penyidikan dari KPK.

Uang suap dari perkara kedua ini, merupakan suap yang diterima oleh hakim Itong sendiri tanpa melibatkan kedua terdakwa lainnya. “itu terkait penerimaan pak Itong, diluar (perkara) pak Hamdan. Jadi dia terima-terima sendiri, gratifikasi (lain),” katanya, Selasa (21/6).

Dari dakwaan jaksa terungkap, untuk perkara kedua ini Hakim Itong diduga menerima uang total sejumlah Rp95 juta. Uang total Rp95 juta ini, terdiri dari dua perkara berbeda. Perkara pertama gugatan perdata dengan nomor 275/Pdt.G/2021/Pn.sby.

Dari perkara ini, hakim Itong didakwa menerima uang sebesar Rp50 juta yang diberikan oleh seorang kuasa hukum bernama Darmaji. Tak lupa, M Hamdan juga kecipratan uang suap tersebut sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh hakim Itong.

Dari perkara lain dengan nomor 1165/Pdt.G/2021/Pn.sby, seorang pengacara bernama Dodik Wahyono juga memberikan uang sebesar Rp45 juta pada hakim Itong. Bedanya, kali ini uang diberikan lewat Panitera Pengganti M Hamdan. Hamdan, kembali kecipratan uang suap ini sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh hakim Itong.

Sehingga, total dari dua perkara pada dakwaan kedua ini, hakim Itong mendapatkan uang suap sebesar Rp95 juta.

JPU Wawan Yunarwanto menjelaskan, dari dakwaan kedua ini, hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan di jerat dengan pasal berbeda dari dakwaan pertama. Keduanya, dijerat dengan pasal 12B c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan pertama, jaksa yang bergantian membacakan dakwaan, awalnya membacakan perkara

Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat ternyata tidak hanya satu perkara. Dalam sidang perdananya terungkap, jika hakim Itong ternyata juga menerima suap dalam perkara lainnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita