Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Ketua Komnas Pendidikan Jatim : Salurkan Keluh Kesah Anda Melalui Komite Sekolah

Dosen Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) tersebut juga banyak memaparkan tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) sesuai petunjuk teknis (Juknis), dan kegiatan apa saja yang tidak boleh diambilkan dari dana bantuan tersebut. Selain itu, Kunjung juga membeberkan tentang Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang pendidikan.

Seperti dalam Undang-undang Republik Indonesia pasal 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Permendikbud nomor 73 tahun 2016 tentang komite sekolah, Permendikbud nomor 6 tentang petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa Reguler, Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Jawa timur tentang penetapan petunjuk teknis Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).

Kesimpulannya, dari beberapa aturan yang tertulis itu, bahwa penggunaan dana yang ada di satuan pendidikan sudah ada pos-posnya, artinya peruntukan dan penggunaannya sudah diatur, mulai dari kebijakan dari Kepala Dinas hingga Peraturan Pemerintah Pusat.

Kunjung juga memaparkan progam SMA double track, double track ini mengaplikasikan dua satuan pendidikan menjadi satu, yakni SMA dan Sekolah kejuruan,”kalau putra putri panjenengan tidak melanjutkan studi ke kejenjang selanjutnya (kuliah), maka setelah lulus dari SMA nanti, sudah dibekali dengan ketrampilan dan keahlian sesuai bidangnya masing-masing, menggali potensi yang ada pada diri siswa,”ujar Kunjung.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita