Aplikasi Sipandu Resmi Diluncurkan Kejati Jatim, Ini Tujuan Utamanya
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kepala Kejakjaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati meresmikan aplikasi Sipandu, Rabu (15/6/2022). Aplikasi berbasis online dalam website Kejati Jatim itu dinyatakan bakal menjadi terobosan anyar dan untuk memangkas birokrasi.
Menurut Mia, aplikasi itu digadang-gadang bakal memangkas birokrasi dan transparasi yang ada di Jatim. Tujuan utama aplikasi itu untuk memangkas birokrasi yang selama ini dinilai masih dianggap rumit. Pun dengan mengupayakan pelayanan prima pada masyarakat.
“Artinya, ada beberapa kemudahan yang kami sajikan, baik pemerintah daerah ataupun BUMN, serta instansi vertikal yang mempunyai kepentingan dengan industri kejaksaan, dari layanan-layanan yang ada ini secara eksternal,” kata Mia usai launching aplikasi Sipandu.
Ihwal penerapannya, Mia menyebut dibagi menjadi internal dan eksternal. Secara rinci, untuk internal, kepentingan pegawai misalnya, dari bidang pembinaan, memiliki aplikasi khusus yang berlabel ‘Info Pangkat / Gaji Berkala’, untuk memudahkan pegawai memperoleh kenaikan gaji berkala. Yang biasanya harus diajukan secara manual, kini tidak perlu lantaran sudah secara daring.
“Tinggal mengisi aplikasi langsung, nanti akan keluar. Kemudian, teman-teman yang sudah masuk usia senja, tidak perlu lagi datang ke kejaksaan untuk mengajukan permohonan pensiun, di Jombang misalnya atau ingin pensiun di Kediri. Nah, cukup mengisi aplikasi tersebut terus ada juga layanan E-PAK (Pengurusan Angka Kredit jaksa),” ujarnya.
Untuk bidang Tangkap Buronan, Mia menyatakan juga bakal dipermudah. Sebab, pihaknya bisa terintegrasi dan tersinkron dengan sejumlah kejaksaan di Indonesia dalam aplikasi itu.