Belum Sempat Jualan, Pengedar Sabu di Menur Diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Menur diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pemuda itu berinisial NP, berusia 20 tahun.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, setelah melakukan penangkapan, timnya langsung menggeledah rumah NP. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi 6,54 gram sabu.
“Tersangka ditangkap anggota hendak transaksi sabu,” beber Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (9/6/2022).
Dalam pemeriksaan pelaku NP mengaku, barang barang haram tersebut merupakan titipan dari MT (DPO), untuk di ranjau di Jalan Menur.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. NP dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady