Hakim PN Surabaya Loloskan Bandar Sabu Asal Rungkut Menanggal Dari Hukuman Mati
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Saiful Yasan, seorang bandar sekaligus pemilik markas narkoba di Rungkut Menanggal Surabaya akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Lantaran dirinya hanya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya 20 tahun penjara.
Vonis tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Suparlan, yakni dituntut hukuman mati.
“Terhadap terdakwa, dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 1 bulan penjara,” ujar hakim ketua Suparno di rua garuda 2 PN Surabaya.
Dalam putusannya, Suparno menyatakan tedakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sesuai dengan Pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 1 milaar subsider 1 bulan Penjara.
Sebagai pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, tentang pembarantasan Narkotika dan terdakwa sudah menikmati hasilnya. Untuk hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menilai tidak ada yang meringankan.