Kabar Gembira Perda Ponpes Akhirnya Disahkan, Apa saja Yang Bisa Didapat Ponpes ?

ANANG 07 Jun 2022 Daerah, KANAL JATIM

SURABAYA KANALINDONESIAA.COM – Setelah hampir satu setengah tahun dibahas dan ditunggu tunggu kalangan pondok pesantren, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantre disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD Jatim.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan pengesahan Perda ini adalah implementasi nyata dari amanat Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Kita melengkapi supaya apa yang diharapkan, apa yang menjadi tujuan dari dibuatnya UU Pesantren itu, memang bisa kita implementasikan dalam kondisi yang nyata, dalam kehidupan sehari-sehari masyarakat Jawa Timur,” kata Kusnadi, Senin (6/6/2022).

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menyadari perkembangan pondok pesantren yang begitu menjamur di Jatim. Bahkan ia katakan, banyak lembaga pendidikan yang berbackgroun keagaman, namun tidak memberikan ulasan ajaran terkait ideolongi negara.

“Kita menyadiri banyak lembaga pendidikan agama kita ini bahkan juga tidak mengajarkan tentang ideologi agama,” ujarnya.

Dengan disahkannya Raperda tersebut, Kusnadi mengatakan, sudah waktunya pemerintah hadir memberikan pendampingan kepada lembaga-lembaga keagamaan tersebut. Agar tidak lagi ada perbedaan orientasi terhadap keutuhan Indonesia yang terdiri dari bermacam kultur ini.

“Kita ini adalah satu bangsa, satu negara, satu bahasa, satu tanah air. Bahwa kita hidup di Indonesia mempunyai Ideologi pancasila. Mari kita lestarikan, kita laksanakan, kita pelihara dengan baik keberagaman ini,” katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah berharap perda ini akan membuat Pemprov fokus pada Pondok Pesantren (Ponpes) kalangan menengah kebawah untuk mendapatkan fasilitas program.

“Sebab, tidak semua Ponpes mendapatkan fasilitas afirmasi dari pemerintah. Ada syaratnya diantaranya adalah legitimasi,” ujarnya.

Karenanya politisi PKB ini, meminta Pemerintah Provinsi Jatim mempermudah izin untuk Ponpes berbadan hukum dengan syarat yang tidak terlalu rumit.

“Yang membuat Ponpes enggan lantaran rumit. Sementara ponpes sejak dulu sudah tidak meribetkan oleh pemerintah. Makanya ketika mengakses program mendapat fasilitasi terlalu berbelit syaratnya ini memang akhirnya Ponpes tidak mau. Sehingga perlu intervensi dari pemerintah untuk mempermudah,” imbuhnya.

Kenyataan yang terjadi saat ini dan akhirnya menjadi dilema, kata Anik, banyak Ponpes menengah keatas tidak mau menerima progran bantuan dari Pemprov Jatim. Sedangkan Ponpes menengah kebawah tidak bisa menerima karena belum berbadan hukum.

“Saya justru lebih suka Perda ini memberikan fasilitas kepada Ponpes yang menengah ke bawah. Karena ponpes menengah ke atas mereka sudah mampu mencukupi kebutuhannya. Saya lebih tertarik yang mengakses ponpes menengah ke bawah. Agar supaya ada percepatan pengembangan Ponpes,” pungkas Sekretaris DPW PKB Jatim ini.

Pengesahan Raperda ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan fungsi dari Perda yang disahkan hari ini. Yaitu memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur.

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa dengan adanya Perda ini, maka diharapkan akan kian banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.

Sehingga ke depan dapat makin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah.

Saat ini cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang lembaga pendidikannya sudah berstandart internasional. Tetapi maaih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.

“Melalui perda ini kita memberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah,” kata Khofifah. nang