Masyarakat Lamongan Kini Bisa Lakukan Pembayaran Pajak dengan Mudah, Bank Jatim dan Pemkab Lamongan Launching E-BPHTB dan E-SPTPD

ANANG 10 Jun 2022 Daerah, KANAL JATIM

LAMONGAN KANALINDONESIA.COM – Masyarakat Lamongan akan semakin dimudahkan dalam melakukan pembayaran pajak daerah, kini mereka akan bisa membayar dengan langkah mudah melalui sistem online M Banking.

Ini sudah diwujudkan berkat kerjasama yang dilakukan Pemkab Lamongan dengan Bank Jatim. Kedua lembaga ini, Kamis (9/6/2022) melakukan launching digitalisasi pajak daerah E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan E-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Bertempat di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, launching program E-BPHTB dan E-SPTPD dilakukan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dengan Direktur Konsumer Ritel & Usaha Syariah bankjatim Arief Wicaksono.

Melalui sistem E-BPHTB dan E-SPTPD, wajib pajak dapat mengisi form sekaligus melakukan pelaporan dari sistem tersebut. Setelah semua proses administrasi selesai, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi JConnect bankjatim tanpa harus datang dan antri ke kantor. Melalui launching digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat seperti terhindar dari human error, akuntanbilitas yang lebih terjamin dan tentunya efisiensi waktu bagi wajib pajak.