Minta Uang 65 Juta Agar Lolos Seleksi Jadi Pegawai Pemkab, Warga Jumputrejo Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

ARSO 21 Jun 2022

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : KSM (57) warga Dusun Beciro, Jumputrejo, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, dilaporkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo, diduga melakukan tindak pidana penipuan pada AS warga Bluru Kidul, Sidoarjo.

Kepada AS, KSM bilang kalau saat ini Pemerintah Kabupaten sedang membutuhkan pegawai di sebuah lembaga pemerintahan LP5N-NKRI. KSM bisa memasukkan ke instansi pemerintahan sebagai pegawai, dengan embel-embel uang. AS mengaku kalau Ia mendapat informasi dari HA (25) anak KSM.

“Tanpa pikir panjang dan tidak ada pikiran aneh-aneh, saya menyerahkan uang pada KSM sebesar 65 juta, karena HA adalah teman saya sekolah,jadi saya percaya,”ujar AS.

AS menambahkan,” jadi kejadiannya itu bulan Oktober 2019. Saya ditawari teman saya itu (HA-red) kata dia, Ayahnya bisa membantu memasukkan ke lembaga pemerintahan. Saya ndak punya pikiran aneh-aneh karena HA itu juga teman saya sekolah,” ujar AS saat dikonfirmasi langsung dirumahnya, Selasa (21/6/2022).

AS juga membeberkan pemberian uang pada KSM, sebagai pelicin agar bisa lolos seleksi.

“Saya akhirnya bersama orang tua saya datang ke rumahnya besoknya. Di sana kami menyerahkan uang Rp53 juta untuk pembayaran awal,” ucapnya.

Sayangnya, hingga bulan Mei 2020, pekerjaan yang dijanjikan itu tak kunjung terwujud. Malahan, AS masih dimintai uang oleh pelaku secara bertahap Rp2 juta dan Rp10 juta. Tujuannya untuk pengambilan nomor identitas pegawai negara.

“Iya biar SK juga keluar. Tapi sampai sekarang gak ada kejelasan. Saya hanya dikasih seragam warna coklat saja,” ujarnya. 

Saat ini, perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. AS berharap, bisa mendapatkan keadilan melalui laporan itu. Sehingga pelaku bisa mendapatkan efek jera karena telah tega melakukan tindak pidana penipuan tersebut.(Orwan_kanalindonesia.com)