Nekat Kirim Sabu, 2 Pria ini Ngaku Nyawa Keluarga Terancam

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pengedar narkotika jenis sabu seberat 43,411 gram atas nama Dwi Vibbi Mahendra, alias Arya Hidayat, alias Arman Fahmi dan Iksan Fatriana, alias Zainal Prakoso, alias Jumay Wijaya kembali diadili, Kamis (2/6/2022).

Dalam sidang, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Martin Ginting dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, kedua terdakwa mengaku terpaksa melakukan pengiriman sabu dikerenakan mendapatkan acaman. Apabila tidak melakukan akan dibunuh dirinya dan keluarganya.

“Karana sebelum berangkat KTP difoto sehingga sempat mendatangi rumah,” kelit terdakwa.

Mendengar pengakuan para terdakwa JPU Ferbian menanyakan apakah terdakwa menerima uang,” iya saya terima uang,” saut para terdakwa.

Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan apakah para terdakwa pernah di hukum dan siapa yang pernah dilakukan Rehabilitasi.

“Belum pernah dihukum dan tidak pernah dilakukan Rehabilitasi yang Mulia,” kata para terdakwa.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya terdakwa dihubungi Joko (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengirimkan narkoba sabu. Untuk transportasi terdakwa diberi uang sebesar Rp 1,8 juta. Perintahnya lagi, terdakwa disuruh berangkat ke Bandung.