Panglima TNI Mutasi Jabatan 180 Pati dan 6 Jabatan Disertijabkan
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM : Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kembali melakukan Mutasi Jabatan sebanyak 180 perwira TNI dan baru enam jabatan yang disertijabkan. Kebijakan mutasi ini diketahui dari salinan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/558/VI/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat keputusan itu ditetapkan pada 27 Juni 2022 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (29/6/22).
Adapun keenam jabatan tersebut yakni Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI dari Letjen TNI Joni Supriyanto kepada Letjen TNI Rudianto, Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI dari Mayjen TNI Sapriadi, S.I.P., M. Si kepada Mayjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan (Kapusjianstralitbang) TNI dari Mayjen TNI Jhonny Djamaris, S.I.P., M.I.P., kepada Brigjen TNI Agape Zacharia RD, S.E., Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) TNI dari Brigjen TNI Triwahyu Mutaqin Akbar, S.Sos., kepada Brigjen TNI Rusmili, S.I.P., M.Si., Kepala Pusat Reformasi dan Birokrasi (Kapus RB) TNI dari Marsma TNI Rudi Faisal, S.A.P. kepada Kolonel Cpl Arif Hendro Djatmiko Hadi Soewigyo, S.M., serta Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Mabes TNI dari Brigjen TNI (Mar) Oni Junianto, S.A.P., M.M., kepada Marsma TNI Bonang Bayuaji. G., S.E. Sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia.@wn








