Pasar Hewan di 12 Kecamatan se Kabupaten Pacitan Ditutup Sementara
PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Akibat merebaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) pada hewan ternak saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan segera mengambil langkah menutup pasar hewan di 12 kecamatan secara serentak.
Kepala Bidang (Kabid) peternakan Dinas Pangan dan Pertanian Pacitan, Joko Rinanto saat dikonfirmasi awak media mengatakan, untuk penutupan pasar hewan serentak itu merupakan Surat Edaran (SE) Bupati dan langsung pejabat otoritas veteriner.
“ Berdasarkan surat edaran bupati, pasar hewan harus ditutup serentak mulai tanggal 10 Juni sampai 23 Juni 202 mendatang,, ini perlu ada penutupan pasar hewan untuk menekan migrasi (perpindahan), sementara itu dari segi kebijakan yang kita lakukan,” ucapnya, Jumat(10/06/2022).
Berikut : surat Keputusan Bupati
PASAR HEWAN DAERAH DAN PASAR HEWAN DESA SE-KABUPATEN PACITAN
DASAR HUKUM :
l. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 403/KPTS/PK.300/M.05/2022
tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth
Disease) pada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur:
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/362/KPTS/013/2022
tentang Status Keadaaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Mulut
dan Kuku (Foot and Mouth Disease),
3. Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 01305/KPTS/PK.240/F/01/2022 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Tahun Anggaran 2022:
4. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 524/6359/122.3/2002 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Provinsi Jawa Timur.
Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor: 524/384/408.30/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Kabupaten Pacitan.
Dalam mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan semakin banyaknya hewan ternak yang terpapar di Kabupaten Pacitan, maka untuk itu dilakukan penutupan pasar hewan daerah dan pasar hewan desa di Kabupaten Pacitan selama 14 hari terhitung mulai hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 23 Juni 2022. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Demikian untuk menjadikan perhatian.
“Sementara, mulai Jumat ( 10/6/2022 ) seluruh pasar hewan di 12 Kecamatan Kabupaten mulai ditutup dan tidak ada aktivitas jual beli hewan ternak dan ini hanya bersifat sementara saja, jika wabah PMK sudah usai, silahkan pasar hewan kembali beraktivitas seperti biasanya, ” pungkas Joko. ( Lc )