Posting Hasil Curian Lewat Facebook, Maling Asal Probolinggo Dikecrek Polisi

ARSO 04 Jun 2022 KANAL JATIM

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Hasil curian ditawarkan melalui jejaring sosial, dua pelaku asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo di kecrek polisi, Ia adalah A (25) dan N (20).

Kedua pelaku ini melancarkan aksinya di Desa Bedanten Kecamatan Bungah, Gresik pada Rabu (25/5) malam dirumah warga yang bernama Sulaikhah.

Mengetahui motor RX King kesayangannya raib, lantas Sulaikhah lapor ke Polsek Bungah.

Dari hasil laporan warga itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara, pada (01/6) polisi melihat barang bukti hasil curian yang di laporkan warga, diposting di jejaring sosial FB.

Polisi bergerak cepat memburu pedagang motor RX-King dengan nomor polisi W 3608 BQ itu, alhasil, pedagangnya adalah pelaku tindak pidana pencurian.

Kapolres Gresik melalui Kapolsek Bungah AKP Sujito mengatakan, kalau penangkapan kedua pelaku ini dapat informasi dari Facebook lantas dikembangkan.

“Anggota langsung menangkap satu persatu tersangka. Mulai dari sebuah kamar kos di Kebomas hingga warung kopi yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu,”kata AKP Sujito.

“Selanjutnya kami lakukan penyitaan dan membawa barang bukti beserta tersangka ke Polsek Bungah Polres Gresik untuk dilakukan Proses Lidik dan Sidik lebih lanjut,” tegasnya, Sabtu (04/06/2022).

Polisi dapat mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King, warna hitam W 3608 BQ beserta BPKB dan STNK dan satu buah kunci T.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (5) Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Irwan)