Seru.!! Dua Pakar Hukum Adu Pendapat Dalam Diskusi Terbatas PWI Jatim

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Menjalin kerjasama dengan Nusakom Pratama Institue, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jatim menggelar diskusi terbatas di Gedung Aula PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Surabaya, Sabtu (11/6/2022).

Dalam diskusi yang bertemakan “Peninjauan Kembali (PK), Mengapa Dibatasi?” menghadirkan dua narasumber dibidang hukum. Diantara Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Siti Marwiyah dan Amira Paripurna, seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga (Unair). Kedua narasumber memiliki pandangan terhadap pembatasan upaya hukum PK tersebut.

Selain dua narasumber tersebut, juga turut hadir Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan atau KOMPAK, mahasiswi fakultas hukum dan sejumlah wartawan yang tergabung di PWI Jatim.

Direktur Nusakom Pratama Institue, Ari Junaedi selaku moderator mengatakan, terdapat adagium yang menyatahkan, Lebih baik melepaskan 1.000 orang bersalah daripada menahan atau memenjarakan satu orang tidak bersalah masih saja terjadi di dunia peradilan di tanah air. Berbagai kasus salah tangkap hingga salah vonis masih terus terjadi.

Menanggapi hal itu,? Siti Marwiyah menilai keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dan keadilan hukum. Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan PK untuk mendapat keadilan hukum akibat kesalahan putusan di Mahkamah Agung (MA).