Tipu Guru Besar Unair, Pecatan Polisi Diadili
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ahmad Hanif, pecatan polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah didakwa melakukan penipuan berkedok proyek lahan parkir di Jalan Sepanjang, Sidoarjo, senilai Rp 1,5 miliar. Korbannya yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Lanny Ramli.
Peristiwa penipuan itu berawal saat Nahrowi mengenalkan terdakwa mantan ajudan Kapolda Jateng itu dengan korban. Saat itu hadir pula I Ketut Budha (dalam berkas terpisah) dalam pertemuan di cafe Tos Sepanjang Taman Sidoarjo.
Dalam pertemuan itu, I Ketut Budha memperkenalkan diri sebagai pemilik PT Bangun Persada Nasifinta. Selain itu, Ketut juga mengaku selaku pemenang proyek pembangunan dan pengelolaan pasar sepanjang. Kemudian korban ditawari untuk ikut berinvestasi lahan parkir di pasar tersebut.
Ketut menawarkan dengan persyaratan harus memberikan atau menginvestasikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar. Dan terdakwa bersama-sama dengan Ketut menjanjikan kepada akan mendapatkan hak pengelolaan lahan parkir selama 25 tahun.
Pengelolaan lahan parkir akan di bagi hasil (tripartid) antara korban, pihak PT. Bangun Persada dan pihak pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Korban juga akan mendapatkan penghasilan tetap.
Untuk membuat korban lebih yakin, Ketut menunjukkan berkas-berkas pendukung bahwa memang dirinya mendapat proyek pengelolaan pasar tersebut. Terhadap penawaran investasi tersebut kemudian korban memberikan uang kepada terdakwa dengan jumlah sebesar Rp 1,5 miliar. Dari total tersebut dibayarkan secara transfer dan tunai.