Rehabilitasi Narkoba Bukan Cuma Untuk Orang Berpunya, Tapi Melayani Semua Golongan Masyarakat

BANGKALAN, KANALINDONENSIA.COM: Rehabilitasi bagi pengguna berat obat – obatan terlarang narkoba. Bukan cuma untuk orang berpunya (kaya) saja tetapi untuk semua golongan masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Jatim, Candra Saptaji,SH,MH ketika mendampingi Wabup Bangkalan, Drs. HM. Mohni, MM meresmikan Balai Rehabilitasi Nafza Adhyaksa Kabupaten Bangkalan. Bersamaan dengan diresmikanya secara serentak di seluruh Indonesia, Jum’at, 1 Juli 2022.
Menurut penjelasan Candra Saptaji, peresmian Balai Rehabilitasi Nafza Adhyaksa Bangkalan didalam memberantas penyalahgunaan narkoba tersebut didukung penuh oleh Pemkab. Bangkalan.
“Kedepan saya berharap pengguna narkoba, tidak lagi dipidana tetapi direhabilitasi “pintanya.
Lebih lanjut disampaikan syarat untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi, bagi pengguna narkoba dan bukan untuk pengedar maupun bandar narkoba. Pengguna harus memiliki assesment yuridis dan medis.
“Rehabilitasi hanya diberikan kepada pengguna narkoba saat ditangkap memiliki BB sabu-sabu dibawah 1 gram, ganja dibawah 5 gram dan pil exstasi tidak lebih dari 8 butir, “terangnya.
Terkait dengan lamanya pengguna narkoba direhabilitasi, masih menurut Candra, lebih dititikberatkan pada ketergantungan pengguna terhadap obat- obatan terlarang narkoba. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 1tahun atau lebih.
Sementara itu, Wabup Bangkalan menjelaskan bahwa rehabilitasi saat ini masih nebeng di RSUD Syamrabu Bangkalan. Sedangkan alat – alat kelengkapan pelayanan medis nantinya akan disempurnakan lewat APBD.
Senada juga disampaikan Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, Sp. Rad. Pihaknya siap membantu rehabilitasi pengguna narkoba. Apalagi sudah memiliki SDM yang cukup, seperti Ahli Psikologi, dokter spesialis jiwa (S.Pj) dan perawat untuk diberi pelatihan lagi agar pengalamannya bertambah.
“Saat ini pelayanan rehabilitasi pengguna narkoba belum bisa beroperasi karena belum memiliki legal hukum, “pungkas dr. Nunuk. (sumaryanto_kanalindonesia.com).