“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Ady
Bawa 3 Kilogram Sabu, 2 Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Diringkus Polisi di Kedung Cowek Surabaya
Bagikan
Baca berita lainnya:
