JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Tindakan menghalangi proses penegakan hukum bisa menjerat pelaku pada jeratan hukum juga. Terbukti dalam upaya penangkapan pelaku pelecehan seksual MSAT, polisi turut menetapkan beberapa diantara simpatisan yang diduga telah menghalangi proses penangkapan.
“Kita tetapkan tersangka dan penahanan ada 5 orang, kita tetapkan pasal 19 UU TPKS,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang Giadi Nugraha kepada awak media
Yang pertama saudara D engan peran melakukan tindakan menghalangi, menabrak Kasubdit Jatanras dan anggota lantas di Fly Over Ploso. Empat orang lainnya yang menabrak kanit Jatanras, kemudian menyiram air panas kepada Kasat Reskrim dan menghalangi upaya penangkapan.
“Kita laksanakan penahanan pada hari ini juga di rutan Mapolres Jombang,” terang Kasat.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan mendalami lebih jauh peran dari para tersangka. Termasuk langkah selanjutnya dalam perkara hukum.
Sebelumnya, polisi amankan 323 orang simpatisan dalam upaya tangkap pelaku pencabulan MSAT di Losari, Ploso. Puluhan diantaranya anak-anak belum cukup umur.
