Jadi Saksi, Wakil Ketua PN Surabaya Beber Soal Pembagian Perkara

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara suap pembubaran PT SGP, (foto: Ady_Kicom)

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara suap pembubaran PT SGP, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK hadirkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) atas terdakwa Muhamad Hamdan dan Hendro Kasiono.

Saat bersaksi, Johnson dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto soal tugas dan kewenangannya sebagai Wakil Ketua PN Surabaya, termasuk soal pembagian perkara.

Dari pengakuannya, Johnson mengaku bertugas membantu Ketua PN Surabaya dalam hal administrasi perkara. Dia juga mengaku sebagai koordinator pengawasan internal.

“Tugas saya menunjuk hakim pidana biasa, anak, perdata gugatan sederhana dan Peradilan Hubungan Industrial, juga perkara tilang dan tipiring. Selebihnya Ketua PN, kecuali Ketua dinas luar, kewenangan dilimpahkan ke saya,” ungkapnya menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang diruang Cakra, Senin (12/7).

Terkait mekanisme penunjukan hakim Itong Isnaini Hidayat dalam penanganan perkara pembubaran PT SGP, Johnson mengatakan jika pembagian perkara tersebut berdasarkan urutan dari buku register internal yang diwariskan padanya sejak pejabat terdahulu. Soal pembagian perkara tersebut diketahuinya dari asistennya yakni Maligiya Yusuf Pengkasan alias Pungky.

“Setelah dilantik pada November 2021, perkara masuk saya tanyakan pada asisten saya (Pungky). Khusus untuk permohonan siapa saja hakim yang ditunjuk diurut yang belum dapat perkara,” ungkapnya.

Usai menunjuk hakim, selanjutnya dilakukan input ke Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Saya minta Pungky untuk menulis hakim siapa yang belum dapat perkara, lalu di input di SIPP. Input itu atas perintah saya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dirinya menerima sesuatu atas penunjukan hakim Itong Isnaini Hidayat dalam perkara pembubaran PT SGP, Johnson menjawab tidak. Hal itu sudah ditegaskannya saat diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Jatim. Bahkan dia sempat menantang penyidik KPK agar mempertemukan dengan orang yang menyebutkan dirinya menerima suap dalam perkara ini.

“Panggil orangnya supaya saya di konflotir. Nama saya pakai marga. Jadi tercemar diseluruh Kupang diketahui. Makanya saya bilang ke penyidik supaya dihadirkan,” bebernya.

Sementara terkait penunjukan Hamdan sebagai Panitera Pengganti dalam perkara tersebut diakui Johnson bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Panitera PN Surabaya.

“Saya hanya penunjukan hakim” pungkas Johnson diakhir kesaksiannya.

Selain Wakil Ketua PN Surabaya, jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Panitera PN Surabaya, Joko Purnomo, Pungky (Asisten Wakil Ketua PN Surabaya) dan Rasya, Honorer PN Surabaya.

Mereka dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Muhamad Hamdan dan Hendro Kasiono atas kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang juga melibatkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Ady

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Karutan Pemalang : Semangat Juang dan Sikap Patriotisme Para Pahlawan Jadi Motivasi Para Pemgemban Tugas Negara
Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi
Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu
Imigrasi Amankan 2 WN Tiongkok Unggah Konten Video Negatif tentang Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta Tanpa Bukti
Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di Seskoal
Rizal Bawazier Desak Pertengahan atau Akhir Februari 2025 Sudah Tidak Ada Truk Besar Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang
Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan
Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:02 WIB

Karutan Pemalang : Semangat Juang dan Sikap Patriotisme Para Pahlawan Jadi Motivasi Para Pemgemban Tugas Negara

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08 WIB

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:13 WIB

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:28 WIB

Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di Seskoal

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:31 WIB

Rizal Bawazier Desak Pertengahan atau Akhir Februari 2025 Sudah Tidak Ada Truk Besar Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:39 WIB

Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB

KANAL MADIUN

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Jan 2025 - 15:13 WIB