SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) mengungkap fakta baru jika selama ini bagi-bagi perkara ke hakim PN Surabaya tidak gratisan alias berbayar.
Fakta itu terungkap ketika Jaksa KPK menghadirkan Asisten Wakil Ketua PN Surabaya, Maligiya Yusuf Pengkasan alias Pungky sebagai saksi atas Terdakwa Muhammad Hamdan dan Hendro Kasiono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/7).
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membeberkan percakapan WhatsApp antara terdakwa Hamdan dengan saksi Pungky yang isinya membahas tentang penanganan perkara pembubaran PT SGP agar dipegang oleh hakim Itong Isnaini Hidayat.
Pada percakapan itu, terdakwa Hamdan mengirimkan foto permohonan pembubaran PT SGP yang berlanjut hingga percakapan saksi Pungky meminta agar Hamdan untuk memberikan uang dengan menggunakan kata sandi peluru.
“Peluru kasih di laci mejaku pak, saya masih di bandara,” tulis Pungky dalam percakapan yang dikirim ke terdakwa Hamdan.
Berdasarkan percakapan itulah, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mencecar saksi Pungky soal penggunaan istilah sandi peluru tersebut.
“Itu buat kopi sama pulsa pak, 100 sampai 200 ribu,” kata Pungky menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya