Di Kab Pasuruan maupun di Kab Probolingo juga sudah mulai melakukan FS melalui Dinas PU Cipta karya masing-masing daerah. Namun yang menjadi skala prioritas itu adalah TPA yang sudah masuk Perda No.5/2012 yakni delapan daerah. “Seperti di Gresik untuk melayani Kab Gresik, Kota Surabaya dan Kab Sidoarjo. Kemudian Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Blitar, Kab/Kota Probolinggo, KabKota Kediri, dan Kab/Kota Madiun, serta Malang Raya,” ungkap Satib.
Mengingat, ada keterbatasan anggaran maka pihaknya perlu mendorong agar ada progres yang nampak dalam pembuatan TPA Sampah Regional. Sebab anggaran program TPA sampah regional ini tidak masuk prioritas pemerintah pusat walaupun presiden sudah mentargetkan tuntas 2025 mendatang. “Kita juga tidak berani memasang target kapan revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional akan selesai. Karena DPRD Jatim ingin hasil Perda ini betul-betul bisa diaplikasikan sebab pengelolaan sampah regional ini sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkas vokalis Komisi D DPRD Jatim ini.
Sementara itu Kepala Dinas PU Cipta Karya, Baju Trihapsoro, menjelaskan Pemprov Jatim sudah mulai melakukan pesiapan untuk meendukung renacana ini. “Saat ini sudah dimulai proses untuk 4 zona yaitu Kediri, Blitar, Probolinggo dan Gerbang Kertasusila. Kita berupaya merealisasikan karena harus berpacu dengan perkembangan sampah di kota kota yang makin cepat berkembang,” ungkapnya.
Baju menjelaskan untuk pengadaan tanah diperkirakan akan dimulai tahun 2023, bisa lewat KPBU atau APBD dan APBN. “Nanti akan ditinjau kemungkinannya yang mana yang bisa dilakukan. Tapi saat ini kitaa upayakan ada MOU dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antar kabupaten/kota yang akan dibangun infrastrukturnya. Tahun 2022 ini sudah disusun DPPT nya untuk pembebasan lahan dan keseuaian tata ruang, harapannya 2024 sudah mulai fisik, sambil dilihat kekuatan anggaran,” pungkasnya..Nang
