Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Perdana, Hakim PN Surabaya Tunda Sidang Gugatan Beda Agama

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana terkait gugatan beda agama. Sidang yang berjalan sekitar 10 menit ini dipimpin oleh Khusaini.

Persidangan yang dihadiri kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat. Sidang berjalan cepat, usai dibuka sidang ditutup dan dinyatakan ditunda.

“Untuk tergugat, silakan dilengkapi surat tugas, sidang ditunda dan dibuka kembali 10 Agustus 2022,” kata Khusaini, Rabu (13/7/2022).

Usai sidang, Kuasa Kadispendukcapil Surabaya, Kurniawan Ari Utomo menjelaskan, pihaknya mengaku siap dalam menghadapi persidangan. Namun, ia tak bisa menjelaskan secara detil perihal gugatan tersebut.

“Yang pasti Dukcapil sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu kami sampaikan dalam pokok perkara ya, tentu kami saat ini belum bisa menyampaikan secara gamblang, dan akan kami sampaikan dalam sidang selanjutnya di 10 Agustus 2022,” ujarnya.

Sedangkan, kuasa hukum 4 penggugat, Sutanto Wijaya dan Muhammad Yusuf Bachtiar menuturkan, pihaknya masih menanti jalannya sidang hingga rampung. Meski mengaku belum siap, ia mengaku pihaknya optimis bisa menyelesaikan persidangan.

“Masih wait and see aja dulu, karena panggilannya belum sah secara hukum,” tuturnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita