Sidang Anak Kyai Jombang, Kajati Jatim: Ada permintaan dari penasihat hukum terdakwa

- Editor

Senin, 18 Juli 2022 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati wawancara seusai sidang MSAT di PN Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati wawancara seusai sidang MSAT di PN Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Usai persidangan, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa dari tim pengacara terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT meminta persidangan dilaksanakan secara terbuka dan offline (tatap muka).

“Ada permintaan sidang terbuka dan offline dari penasihat hukum terdakwa. Dan itu harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis hakim. Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa. Kalau dari kami tidak ada permintaan tersebut,” tutur Kajati Jatim selepas sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7).

Saat disinggung terkait persidangan, menyampaikan bahwa agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan. Menurutnya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah melaksanakan tuntutan sesuai undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi agendanya hanya pembacaan dakwaan. Jadi tidak ada arogansi dari lembaga atau apapun hanya ingin melaksanakan penegakkan hukum sesuai ketentuan UU,” katanya.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Lebih lanjut Mia menyampaikan bahwa majelis hakim sudah memutuskan sidang akang dilanjutkan pada senin (25/7) pekan depan. “Agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dari penasehat hukum terdakwa,” ucapnya.

Sementara terkait isi dakwaan, menjelaskan bahwa penuntut umum mendakwa MSAT dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif.

“Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan yang ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1KUHP,” bebernya.

Mia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, pihak kejaksaan melaksanakan pemberkasan dan semua ada di dalam berkas perkara.

“Jadi nanti kita hormati semua ketentuan bahwa majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan, apakah majelis hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya,” terangnya.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Diungkapkan Mia, pembuktian hukum pembuktian hukum indonesia ada 4. pertama adalah pembuktian yang meyakinkan hakim seutuhnya, hanya semata-mata dari keyakinan hakim. Kedua keyakinan hakim dengan adanya alasan yang rasional.

“Ketiga adalah dengan penerapan hukum yang positif artinya ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dan disitu bisa dibuktikan bahwa yang bersangkuta bersalah dan harus dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dan yang keempat adalah pembuktian negatif, bahwa disitu minimal ada 2 alat bukti yang cukup dan hakim harus punya keyakinan,” ungkapnya.

Sedangkan terkait saksi yang akan dihadirkan, Mia mengatakan melihat perkembangan nantinya. “Ini kan baru tahapan dakwaan, setiap ada perkembangan pasti akan kita rilis,” tandasnya. Ady

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI