“Saat ini banyak perusahaan yang mengembangkan toko online. Jika hanya mengandalkan offline maka akan sulit untuk bertahan di tengah arus persaingan yang semakin ketat dan kompetitif”ujarnya.
Managing Partner Law Firm Prihatwono, Direktur Policy & Institute Arisakti Prihatwono membenarkan terjadinya digitalisasi UMKM, yakni merupakan perubahan dari sistem konvensional ke digital.
“Ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis dan operasional UMKM,” katanya.
Pemerintah sendiri telah menargetkan 30 juta UMKM masuk ekosistem digital atau go digital pada 2024. Saat ini, jumlah pelaku UMKM yang onboarding ke dalam ekosistem digital telah mencapai 16,4 juta UMKM.
“Yang sebelumnya hanya mencapai 8 juta UMKM,” ungkap Arisakti.
Sementara itu, peran e-commerce sangat penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kehadirannya juga turut mengurangi ketergantungan terhadap impor, membantu penurunan defisit transaksi berjalan.
“Termasuk memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memasarkan barang hingga ke pasar ekspor,” katanya.
Pada 2022, menurut Arisakti, diperkirakan nilai transaksi e-commerce mencapai Rp526 triliun, dengan asumsi UMKM dapat meningkatkan pencapaian di atas 20-25 persen.
“Dengan begitu akan terjadi dampak ke UMKM langsung sebesar Rp105,2 – Rp131,5 triliun,” ujarnya.
Penguatan Akses
Dadang Trisasongko menjelaskan bahwa urgensi pemanfaatan teknologi dalam penguatan akses terhadap keadilan sangat diperlukan, utamanya bagi perempuan pelaku usaha kecil dan mikro.
Setidaknya ada empat strategi nasional terkait akses terhadap keadilan, meliputi: pelayanan dan pemenuhan hak-hak dasar, peradilan dan penyelesaian sengketa, bantuan hukum dan penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumberdaya alam.
Khusus terkait akses keadilan pada bantuan hukum, Dadang menekankan bahwa hal itu diperlukan untuk perbaikan kebijakan bantuan hukum yang mengakomodasi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Akses keadilan pada bantuan hukum juga diperlukan untuk penguatan kapasitas tata kerja, administrasi penyelenggaraan, dan penguatan sistem informasi bantuan hukum. Juga untuk peningkatan kapasitas dan kualitas organisasi bantuan hukum.
“Terakhir, bantuan hukum diperlukan agar terjadi pemberdayaan masyarakat, dimana mereka mengerti hak-hak hukum dan hak atas bantuan hukum,” ungkapnya.
Hal itu didasarkan pada fakta bahwa masyarakat kecil kesulitan untuk bertahan hidup. Lalu bagaimana mungkin mampu membayar jasa lawyer. Data pemerintah menyebutkan bahwa jumlah orang miskin di perkotaan sebanyak 11,86 juta orang pada September 2021. “Sementara orang miskin di pedesaan 14,64 juta orang,” katanya.
Belum lagi, pada bulan September 2021, pendapatan per rumah tangga miskin secara rata-rata hanya Rp2.187.756/rumah tangga miskin/bulan.
“Setelah gagal mendapatkan layanan hak-hak dasar, kaum dhuafa terpinggirkan dari aksesnya terhadap layanan bantuan hukum dan peradilan yang jujur,” terang Dadang.
Sementara itu, jika dikaitkan dengan data dari 516 Kabupaten/Kota di Indonesia, Ternyata, menurut Dadang, hanya 127 yang memiliki organisasi bantuan hukum. “Artinya, 75% dari jumlah kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki organisasi bantuan hukum,” ungkapnya.
Ditambah lagi, BPS dalam laporan (2019-2021) menemukan angka melek huruf warga berusia 15 tahun ke atas sebanyak 96,05%. “Lalu, berapa banyak warga miskin yang sudah melek hukum?” tanya Dadang.
Jika dihubungkan dengan keberadaan advokat, menurut Dadang, pada tahun 2019 hanya ada 50.000 di Indonesia. Sebagian besar dari mereka tinggal di daerah perkotaan dan tidak semuanya menjalankan tugas probono-nya.
“Persaingan antar-50.000 an advokat berlangsung sangat ketat,” ujarnya
