Waduh, Foto Hakim Itong Dipakai Ritual Doa-Doa Khusus Tim Pengacara Hendro Kasiono

- Editor

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wajah hakim nonaktif Itong Isnaeni ada di percakapan WhatsApp di TV persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

Foto Wajah hakim nonaktif Itong Isnaeni ada di percakapan WhatsApp di TV persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Selain peluru seharga kopi dan pulsa, fakta baru kembali diungkap dalam persidangan kasus dugaan suap yang menyeret hakim nonaktif Itong Isnaeni. Yaitu dengan menggelar ritual doa-doa khusus dengan harapan perkaranya menang.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua saksi itu adalah Lilia Mustika Dewi, Sekretaris dan Administrasi dari Pengacara Hendro.

Sebelum menerangkan kejadian itu, terlebih dulu diambil sumpah. Dihadapan majelis hakim, saksi Lilia menerangkan soal pekerjaan yang dilakukannya.

Ia menyebut, dirinya adalah lawyer (pengacara) yang bekerja di kantor hukum milik terdakwa Hendro Kasiono. Meski berstatus sebagai lawyer, dia ternyata lebih banyak mengurus soal administrasi di kantor Hendro.

“Saya di sumpah sebagai lawyer pada 2019. Tapi di kantor beliau saya sebagai sekretaris dan administrasi kantor,” jelasnya, Selasa (19/7/2022)

Terkait dengan perkara dugaan suap hakim Itong Isnaini yang membelit bosnya, Hendro Kasiono, ia mengaku tidak banyak tahu. Sebab, meski turut menandatangani kuasa, ia tidak pernah dilibatkan baik dalam persidangan maupun hal lainnya.

“Semua ditangani sendiri oleh beliau (terdakwa Hendro),” ujarnya.

Hanya saja, dalam beberapa masalah ia kerap dicurhati oleh Hendro. Seperti, saat Hendro dimintai uang oleh Panitera Pengganti Moh Hamdan yang selalu mengatasnamakan Itong, maupun soal jalannya perkara pembubaran perusahaan.

“Beliau pernah cerita kalau (soal) uang yang diberikan pada hakim. Tapi (benar) diberikan atau tidak, saya tidak tahu,” ujarnya.

JPU lantas membuka rekaman percakapan antara saksi dengan terdakwa Hendro. Dari percakapan via Whatsapp itu, jaksa menunjukkan ada foto hakim Itong yang dikirim oleh terdakwa pada saksi. Dalam foto itu disertai narasi “Dilihat WA. Itu orangnya. Supaya tetap ke kita,”.

“Itu apa maksudnya, tolong saudara saksi jelaskan,” tanya JPU Wawan Yunarwanto.

Saksi Lilia lalu menjelaskan, jika ia diminta oleh terdakwa Hendro agar sang hakim “dikirim” doa oleh orang “pintar” yang disebutnya sebagai abah. Abah inilah, yang diakui saksi kerap memberi doa-doa semacam itu.

“Beliau minta supaya dia didoakan agar hakim itu (berpihak) ke kita,” ujarnya.

“Apakah (ritual) itu memang biasa dilakukan oleh terdakwa,” tanya JPU Wawan.

“Orang berdoa kan boleh-boleh saja. Itu doa biasa kok,” tegasnya.

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Hendro pun tidak membantahnya.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ady

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Karutan Pemalang : Semangat Juang dan Sikap Patriotisme Para Pahlawan Jadi Motivasi Para Pemgemban Tugas Negara
Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi
Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu
Imigrasi Amankan 2 WN Tiongkok Unggah Konten Video Negatif tentang Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta Tanpa Bukti
Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di Seskoal
Rizal Bawazier Desak Pertengahan atau Akhir Februari 2025 Sudah Tidak Ada Truk Besar Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang
Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan
Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:02 WIB

Karutan Pemalang : Semangat Juang dan Sikap Patriotisme Para Pahlawan Jadi Motivasi Para Pemgemban Tugas Negara

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08 WIB

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:13 WIB

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:28 WIB

Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di Seskoal

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:31 WIB

Rizal Bawazier Desak Pertengahan atau Akhir Februari 2025 Sudah Tidak Ada Truk Besar Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:39 WIB

Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB

KANAL MADIUN

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Jan 2025 - 15:13 WIB