“Ada perkara yang pak Darmaji tadi. Pak Darmaji minta saya hakimnya dan ternyata bener saya hakimnya, untuk yang ngurus siapa saya tidak tahu. Untuk PP nya pak Hamdan,” terangnya.
Berapa uang yang ditawarkan dalam perkara itu? Itong mengaku tidak mengetahuinya. Namun ia mendengar jika ada uang Rp50 juta dalam perkara itu.
“Saya tidak tahu, tapi yang saya denger untuk bisa memperoleh perkara itu, saya tidak tahu persis ya tapi saya denger Rp50 juta kalau tidak salah. Itu untuk mengurus perkara saja bukan untuk membayar perkara, tidak ada, untuk dapat perkara,” katanya.
Lalu siapa yang menerima uang tersebut, apakah panitera? Lagi-lagi ia mengaku tidak tahu persis. Namun, ia menyebut jika hal-hal semacam itu diibaratkannya seperti kentut.
“(Panitera terima uang perkara?) Saya tidak tahu persis, karena saya tidak melihat sendiri, malah jadi fitnah. Tapi kayak-kayak gitu kan seperti kentut, ada baunya tapi kita tidak bisa memegangnya,” katanya.
Bagaimana tanggapan terdakwa Panitera Pengganti M Hamdan soal pernyataan hakim Itong itu? Ia pun secara tegas membantahnya. Ia menyatakan, soal uang Rp20 juta yang diakui Itong sebagai uang pinjaman itu adalah tidak benar. Ia menyebut, uang Rp20 juta itu terkait dengan pengurusan perkara waris yang pernah ditangani oleh hakim Itong
“Uang R20 juta itu tidak pinjam, itu uang perkara waris, ada uang Rp50 juta juga. Lalu uang Rp40 juta, itu bukan pinjaman sehubungan perkara (nomor) 1165. Tidak ada istilah pinjaman terhadap saya,” ujarnya.
Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sifa/Mg/Ady
