JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba Golongan I. Barang haram jenis Sabu diamankan dari tersangka Samsir (47) tahun warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Senin (25/7) lalu.
“Dilaporkan ungkap kasus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” terang Kasatnarkoba Polres Jombang AKP Mohammad Riza Rahman lewat pesan wahtsaap dari Iptu Qoyum Kasi Humas Polres yang diterima redaksi, Rabu (27/7/2022) siang.
Lebih lanjut, tersangka ditangkap berdasarkan Nomor : LP/A/124/VII/2022/SPKT.SATRESKOBA/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR/ tanggal 18 Juli 2022. Ada sejumlah barang bukti dari hasil ungkap perkara. Tisu, plastik pembungkus sabu, timbangan dan handphone.
“Satu (1) lembar tisu pembungkus barang berupa satu (1) plastik klip diduga berisi sabu berat kotor 0,70 gram, satu (1) plastik klip diduga berisi sabu berat kotor 0,89 gram, satu (1) plastik klip diduga berisi sabu berat kotor 0,90 gram,” ungkapnya.
Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga mengamankan satu (1) buah timbangan digital serta satu (1) unit Hanphone merk Samsung beserta simcard dengan nomor 08581150xxxx.
Penangkapan terhadap tersangka Samsir bermula dari upaya tangkap pelaku pengedar lainnya bernama Jaelani. Dari keterangan Jaelani, sabu didapat dari tersangka Samsir. Berdasar keterangan tersebut, polisi menangkap tersangka pada 18 Juli 2022 di sebuah rumah Dusun Bedungrejo, Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
