3 Residivis Curanmor Kambuhan di Bangkalan, Didor
BANGKALAN, KANALINDONESIA. COM: Dari 6 pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polres Bangkalan – Jatim. 3 diantaranya merupakan residivis curanmor kambuhan yang terpaksa di dor kaki kananya oleh aparat Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Bangkalan. Karena melawan saat hendak di tangkap dan membahayakan jiwa petugas. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari. W pada press release kasus curanmor, tadi siang di Mapolres Bangkalan, Selasa, 26 Juli 2022.
Menurut penjelasan AKBP Wiwit, berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor inisial A(54) warga Desa Larangan Sorjan dan H(29) Desa Bator kecamatan Klampis. Berikutnya inisial IM (33) warga Desa Jangkar Kecamatan Tanah Merah dan XL (25) Kelurahan Bancaran Kecamatan Bangkalan.Satuan Reskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat dan berhasil ungkap kasus curanmor di 6 tempat kejadian perkara (tkp) yang berbeda.
Adapun nama-nama pelaku curanmor yang dikenal sebagai residivis kambuhan tersebut. Diantaranya, S(25) warga Desa Ketapang Barat Kabupaten Sampang, MA(23) warga Desa Sokat Laok, H(34) warga Sokat Laok Desa Masaran, RA (30) warga Desa Masaran, RO (32) warga Desa Masaran dan B (45)Desa Bancang Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.
Untuk diketahui, kata AKBP Wiwit, ke- 6 pelaku curanmor tersebut memiliki peran masing – masing. Tersangka S bertugas mendampingi MA sebagai pemantau situasi lapangan. Tersangka RO dan A melakukan curanmor di beberapa tkp. Hasil curian kemudian diserahkan kepada H dan RA untuk dijual kepada B sebagai penadah, saat ini berstatus DPO Polres Bangkalan. Tambahan untuk tersangka RO, ketika ditangkap di rumahnya kedapatan menyimpan senjata revolver rakitan beserta 3 buah amunisi aktif, 1 selongsong amunisi dan 1 buah tas pinggang warna hitam.
“Keenam pelaku curanmor tersebut nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup, “pungkas mantan Kapolres Pacitan tersebut. (sumaryanto_kanalindonesia.com).