Bawa Miras Jenis Tuak 420 Liter, 2 Warga Tuban Jadi Tersangka

ARSO 13 Jul 2022 KANAL JATIM 1 views

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Jombang berhasil menggagalkan peredaran minuman keras miras jenis tuak yang rencananya akan dipasarkan diwilayah kota santri.

Menurut keterangan Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Muhammad Riza Rahman, dari informasi yang didapatkan polisi, bermula anggota unit 1 telah mencurigai sebuah mobil pickup Mitsubishi L 300 bernopol S 8047 HI yang bermuatan belasan jerigen pada 10 Juli 2022 lalu sekitar jam 10 pagi.

Setelah kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan dan diberhentikan didapati sejumlah Miras.

“Ada sebanyak 14 jerigen, masing-masing jerigen berisi 30 liter tuak asal Tuban atau di total ada sebanyak 420 liter tuak,” terang AKP Riza dalam jumpa pers, di Mapolres Jombang, (12/7/2022).

Dengan begitu, polisi mengamankan 2 orang asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dalam kasus miras ini. Inisial kedua tersangka ini adalah SJ (50) tahun dan EW (26) tahun, keduanya beralamat di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

“Kami amankan, kami tangkap di depan Puskesmas Kabuh, jalan Jombang-Kabuh, Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh,” urainya.

Kemudian, dari pengakuan tersangka, tuak akan dikirim ke Kabuh. Sebanyak 40 kali pemesanan dengan rincian tiap liter mereka hanya mendapat keuntungan 2 ribu rupiah. Miras tuak ini didapatkannya dari seorang petani kebun seharga 4 ribu rupiah, dan mereka jual ke pemesan seharga 6 ribu.

“Tuak ini rencananya akan dikirim ke pemesanannya di Kabuh,” terang Riza.

Atas perbuatankedua tersangka dikenakan Pasal 7 Ayat (1) Jo Pasal 3 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan Jo Pasal 55 KUHP.

AKP Resa juga menjelaskan, berdasarkan putusan kedua tersangka asal Kabupaten Tuban yang dibuat oleh hakim Pengadilan Negeri dalam daftar catatan perkara Nomor 20/Pid.C/2022/PN. JMB, merekae dapatkan perkara tindak pidana ringan.

Dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Jombang hari ini, kedua pegedar miras tuak ini telah diputus denda sebesar 1 juta atau hukuman kurungan penjara 2 bulan.

“Barang bukti 14 jerigen tuak ini langsung kita musnahkan juga di Mapolres Jombang,” pungkasnya.(Fredy_kanalindonesia.com)