Dispensasi Kawin Anak di Jombang Naik, ini Angkanya!

ARSO 27 Jul 2022 KANAL JATIM

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Permohonan Dispensasi untuk pernikahan anak di Jombang terus mengalami tren kenaikan. Ada berbagai faktor penyebab, sehingga pengajuan pernikahan dini sulit dibendung.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Jombang, Siti Hanifa mengatakan faktor penyebab dari pernikahan dini berdasarkan pengamatannya di PA Jombang, lebih karena faktor rendahnya pendidikan kepada anak dan juga kemampuan ekonomi dari orang tua dimana akibatnya putus sekolah. Sejauh ini angka pengajuan diapensasi kawin mencapai ratusan pengajuan.

“Sampai bulan ini 218 ajuan,” kata Ketua Pengadilan Agama Jombang, Siti Hanifah S.Ag, M.H, lewat pesan singkat, Rabu (27/7/2022).

Lebih lanjut Hanifah mengatakan pada tahun sebelumnya angka dispensasi kawin mencapai empat ratusan pengajuan. Kalaupun terjadi kenaikan sekitar beberapa persen saja. Pihaknya mengaku terus bersinergi dengan pemerintah Jombang. Dilakukan untuk melakukan penekanan angka pernikahan dibawah umur.

Termasuk kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk mengeluarkan surat keterangan sehat. Untuk pengajuan pernikahan dibawah umur harus menyertakan surat keterangan sehat.

“Ada surat keterangan sehat bagi calon pengantin mengajukan pernikahan dibawah umur tadi, jadi sehat fisik dan non fisiknya,” terang Hanifah.

Sementara itu, berdasarkan penuturan Direktur Eksekutif Women Crisi Center (WCC) Jombang, Ana Abdilah mengatakan angka permohonan dispensasi nikah do Pengadilan Agama mengalami lonjakan signifikan.

“Dibanding 2 tahun sebelumnya hanya di angka seratus, tapi di tahun 2021 sudah hampir empat ratus lebih,” kata Ana dalam pesan suara yang diterima sejumlah wartawan.

Menurutnya, akibat pernikahan dini akses anak untuk pendidikan berkurang. Karena pasangan pernikahan dini harus menjalani peran sebagai orang tua di usia masih anak. Kesejahteraan anak tidak hanya soal infrastruktur tapi juga membangun Sumber Daya Manusia yang beririebtasi pemenuhan hak anak.

Pengalaman pendampingan WCC, Ketika anak jadi korban, tidak mendapat suport sistem dari sekolah. Justru korban diminta untuk mengundurkan diri.

“Dukungan sosial itu, tidak didapat dari lingkungan sosialnya,” ungkapnya.

Perlu diketahui berdasarkan data yang diperoleh WCC Jombang dari PA, permohonan dispensasi nikah pada tahun 2021 ada 456 ajuan, pada tahun 2020 ada 409 ajuan, dan tahun 2019 ada 196 ajuan.(Fredy_kanalindonesia.com)