Dua Tersangka Kasus Penistaan Agama, Manusia Nikah dengan Kambing Ditahan Polisi

ARSO 14 Jul 2022 KANAL JATIM

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Kasus penistaan agama, pernikahan manusia bersama kambing memasuki babak baru, Polisi telah menetapkan dua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dua tersangka itu adalah, SF alias AS sebagai pemilik konten dan SA sebagai mempelai pria.

Kedua tersangka itu memenuhi panggilan pertama Satreskrim Polres Gresik. Mereka berdua diperiksa sejak siang hari hingga malam hari.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro menegaskan, setelah melakukan pemeriksaan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka langsung ditahan.

“Dua tersangka langsung ditahan setelah dinyatakan cukup barang bukti dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. Kamis (14/7/2022)

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial S sebagai wali pengantin atau dan NH pemilik tempat berlangsungnya pernikahan manusia dengan kambing masih belum ditahan. S berhalangan hadir sehingga belum bisa memenuhi panggilan hari ini.

“S sedang sakit dan NH akan kami jadwalkan pemanggilan Sabtu (16-07) besok,” tegasnya.(Irwan_kanalindonesis.com)