Jumlah Anggota DPRD Jatim Perempuan Hanya 18%, ini Kata Anik Maslachah
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Jumlah perempuan yang duduk sebagai anggota DPRD Jatim yang masih berada di angka 18% dari 120 kursi DPRD Jatim menjadi diskusi hangat saat rombongan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI menggelar diskusi dengan pimpinan DPRD Jatim. Salah satu peserta Lemhanas saat itu bertanya tentang keterisian 30 % anggota DPRD dari perempuan di DPRD Jatim.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah menyebut minimnya keterlibatan perempuan dalam kancah politik di Jatim ada beberapa faktor. Hal pertama yang dilihatnya yakni kurangnya kesadaran partai politik terhadap pentingnya memberikan posisi strategis bagi perempuan.
Ia katakan, saat ini masih belum banyak partai politik yang menonjolkan peran perempuan sebagai salah satu elemen kepartaian.
“Tidak banyak partai yang memberikan posisi strategis untuk para perempuan sehingga ini akan berpengaruh kepada pemberian peluang untuk bisa berperan serta dalam hal hal pengambilan kebijakan strategis,” kata Anik yang juga Sekretaris PKB Jatim ini, Selasa (5/7/2022).
Perempuan pertama di pimpinan DPRD Jatim ini mengatakan, keterwakilan perempuan di DPR harus diiringi dengan sebuah pengawalan dan perjuangan yang berporos pada gender yang bisa berkelanjutan dama proses politik. Kurangnya kepercayaan dalam diri perempuan untuk bisa maju dan berpartisipasi dalam dunia politik, karena masih dipengaruhi oleh norma budaya dan masih melekatnya sistem budaya patriarki dalam kehidupan masyarakat.
Selanjutnya demi menarik minat keterlibatan perempuan dalam politik, partai hendaknya memberikan apresiasi lebih. Salah satunya dengan memberikan nomor urut cantik pada saat pencalonan. Hal tersebut akan berefek besar kepada tingginya elektabilitas sosok calon.
“Walaupun sistem pemilu itu mensyaratkan suara terbanyak bukan urutan. Namun masyarakat masih men-jutice bahwa caleg yang urutannya bagus menunjukkan keberadaannya penting di partai terkaui dipartai,” ujarnya.
Tidak hanya itu, mantan kader IPPNU Jatim ini menilai pola rekrutmen kepartaian yang masih timpang. Kebanyakan dari kader perempuan yang berpartisipasi di partai, tidak melalui kaderisasi yang terstruktur. Bahkan terkesan datang saat penggelaran pemilihan saja, yang mengakibatkan pencalegkannya cenderung tidak maksimal.
Lebih dari itu, peran serta partai dalam menarik kader perempuan harus dilebih genjot lagi, tidak hanya mementingkan pengisian kuota 30 persen caleg perempuan, agar dapat berkontestasi dalam pemilihan.
“Ada juga partai karena tidak mempunyai kader perempuan jadi asal comot. Karena ingin memenuhi undang-undang pemilu yang mensyaratkan wajib 30 persen ada caleg perempuan,” kata Anik. nang




















