Kadis Perkim Tikep Bantah Proyek di Kelurahan Mareku Dikatakan Tanpa Papan Informasi

ARSO 17 Jul 2022

TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Pekerjaan proyek saluran air di Kelurahan Mareku Kecamatan Tidore Utara, dikatakan proyek tanpa papan informasi oleh Komisi II anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Umar Ismail, pernyataan tersebut dibantahkan oleh Kepala Dinas Perkim Muslihin, Minggu (17/7/2022).

Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan Umar Ismail menilai, pekerjaan pembangunan drainase di samping SMP Mareku tepatnya di perbatasan RT 01 dan RT 02 tersebut diduga melanggaran Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, termasuk volume pekerjaan dan asal dananya dari mana alias proyek siluman,” kata Umar Ismail, Jum’at (15/7).

“Memang, proyek itu pokir saya,” ujarnya.

“Suatu proyek itu harus dipasang papan proyek sejak proyek itu mulai dikerjakan dari nol persen. Bahkan, petugas pengawas harus ada di lapangan. Proyek ini ada dalam APBD dan berada di Dinas Perkim. Awalnya papan proyek tidak ada, saya sudah telepon Kadis Perkim dan mereka sudah pasang,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perkim Muslihin membantah pernyataan Umar Ismail. Menurutnya, papan proyek pekerjaan drainase itu sudah ada sejak awal proyek itu dikerjakan. Awalnya, lokasi papan proyek itu rencananya dipasang di tepi jalan.

Namun, karena lahan di lokasi itu adalah lahan yang lantainya beton, makanya tidak bisa dipasang di tepi jalan. Lokasi papan proyek itu kemudian dipindahkan dan di pasang di titik lain.

“Papan proyek itu ada dan dipasang di titik lain. Tapi ada di lokasi pekerjaan itu. Meski begitu, saya sudah tegur kontraktornya,” ungkap Muslihin.

Untuk diketahui, proyek itu dikerjakan oleh CV. Citra dengan nilai kontrak sebesar Rp. 88.553.000 yang bersumber dari APBD. (Iswan_KanalIndonesia.com).