KPU Kota Tikep Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi Lindungi Hakmu, Ini Penjelasannya
TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), mengajak masyarakat gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, Jum’at (15/7/2022).
Ajakan menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu tersebut disampaikan oleh Devisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan Amiruddin Ais.
Amiruddin mengatakan, lewat aplikasi Lindungi Hakmu, masyarakat Kota Tidore Kepulauan dapat memastikan dirinya telah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024.
“Untuk mengecek data di aplikasi Lindungi Hakmu, masyarakat perlu mendonwload aplikasi Lindungi Hakmu di app store atau play store,” ungkapnya.
“Aplikasi Lindungi Hakmu ini adalah aplikasi yang digunakan KPU untuk mempermudah masyarakat mengecek, apakah datanya sudah masuk sebagai daftar pemilih atau belum. Selain memeriksa data, aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat yang belum terdaftar dapat mendaftarkan secara online. Kerahasiaan data pribadi juga dipastikan aman,” terangnya.
Amiruddin menjelaskan, cara mengecek rekapitulasi data pemilih melalui aplikasi Lindungi Hakmu, setelah mendownload aplikasinya, warga cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu memilih kabupaten/kota tempat domisili.
“Maka akan diketahui sudah masuk sebagai DPT dan terdaftar di kecamatan, kelurahan/desa dan di TPS berapa,” pungkasnya.
Lanjutnya, untuk warga yang belum terdaftar di DPT, maka bisa mendaftar pada aplikasi Lindungi Hakmu, dengan mengisi form wilayah mulai dari nama provinsi hingga kelurahan.
Yang perlu dipersiapkan, Kartu Keluarga, nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir dan alamat lengkap.
Lebih jelasnya bisa ke Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan, kami juga telah melakukan sosialisasi di beberapa sekolah dan akan terus mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu kepada masyarakat.
Ia juga menambahkan, sementara untuk jumlah pemilih di Kota Tidore Kepulauan, terjadi penurunan data jumlah pemilih pada periode bulan Juni 2022.
“Jumlah pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) menurun. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan mencatat, pengurangan jumlah pemilih ini berjumlah 486 orang, terdiri dari meninggal dunia dan pindah keluar,” tutupnya. (Iswan_KanalIndonesia.com).






















