Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum PNS dan Wartawan Media Online Diringkus Polisi

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Dua orang pelaku pemerasan terhadap mantan Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pamekasan. Kedua tersangka (TSK) itu, yakni seorang oknum wartawan media online dan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pamekasan.

Kedua pelaku pemerasan, yakni berinisial MS yang mengaku wartawan dari sebuah media online dan ASB  seorang PNS aktif sebagai PNS di Pamekasan. Sementara korban pemerasan, yakni atas nama Saridah, yang merupakan mantan Kades Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Tersangka pemerasan diringkus tim Reskrim Polres Pamekasan pada Senin (18/07/2022) lalu, di sebuah warung Cafe di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenga’an Pamekasan.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar 4 juta rupiah dan 2 buah handphone yang dijadikan sarana komunikasi dalam bertransaksi dengan korban.

Menurut keterangan korban, pemerasan itu terjadi berawal dari sebuah pemberitaan di media online pada bulan Mei 2022 lalu yang memberitakan tentang adanya penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh korban, yakni mantan Kades Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Dari pemberitaan itu si pelaku MS yang mengaku seorang wartawan sebuah media online itu dibantu oleh ASB  yang masih aktif sebagai PNS di lingkungan kecamatan setempat. ASB bertugas sebagai mediator untuk bertemu dengan si korban guna melakukan transaksi penghapusan beritanya yang meminta biaya konpensasi uang sebesar Rp80 juta.

“Jadi, dalam pertemuan mereka (dua pelaku dan korban) kemudian dalam transaksinya sempat terjadi tawar-menawar. Dari tawar-menawar itu kemudian terjadi kesepakatan biaya konpensasi sebesar tiga puluh juta rupiah. Namun disitu, korban Saridah baru membayar empat juta rupiah sebagai DP,”  tegas AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan kepada awak media, Sabtu (23/07/2022).

Selain uang, dari dua tersangka pemerasan itu petugas Reskrim Polres Pamekasan juga menyita barang bukti lainnya. Yakni, berupa baju seragam tersangka dengan atribut dan nama lengkap wartawan, kartu tanda pengenal wartawan, serta dua unit handphone.

Akibat dari perbuatannya itu, kedua tersangka pemerasan terhadap mantan Kades Tanjung, Kecamatan Pegantenan Pamekasan ini dijerat dengan Pasal 369 Ayat 1 Subsider 378 Junto 55 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara, Maksimal sembilan tahun kurungan. (Rom/Nang/Red).