Pelaku Pembunuhan di Candi Sidoarjo Ditangkap, Mengaku Cemburu dengan Korban

ARSO 23 Jul 2022 KANAL JATIM

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Pelaku pembunuhan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, ditangkap polisi. Ia adalah suami korban sendiri (nikah siri).

Tersangka adalah AJ (38) warga Jabon, Sidoarjo yang tiap harinya berprofesi sebagai sopir. Kepada polisi AJ mengaku sengaja menghabisi nyawa istri sirinya lantaran cemburu, dan banyak tekanan.

“Sebelumnya itu kami mau pergi berdua, karena ada sesuatu hal (dia sering chat dengan lelaki lain), kami cek-cok mulut, hebat. Karena saya tidak dapat menahan emosi, akhirnya istri saya, saya banting ke lantai, hingga kepalanya membentur lantai,” kata pelaku saat diinterogasi polisi, Sabtu (23/7/2022)

Karena takut dia akan melaporkan ke polisi, lantas AJ menyeret tubuh korban ke dalam kamar dan membekapnya dengan bantal di bagian wajah, hingga korban, kehabisan oksigen.

“Istri saya sempat berteriak minta tolong dan meronta, karena panik, tubuhnya saya seret ke kamar dan saya bekap dengan bantal,” terang AJ.

Diberitakan sebelumnya, bahwa korban YT meninggal dunia dalam kamar rumahnya pada pada Sabtu (16/07/2022) lalu, dalam keadaan ada bekas cekikan di lehernya, dan ada luka lebam di bagian wajah.

Orang yang pertama menemukan kalau YT sudah tidak bernyawa adalah adik korban, yang kala itu curiga karena sejak pada Minggu (17/07/2022) handphone korban tidak aktif. Kemudian pada (18/07/2022) keluarga korban mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu rumahnya.

Alhasil, bahwa korban YT ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa dalam kamarnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kalau pelaku ini sempat kabur ke luar kota.

“Pelaku sempat kabur ke Blitar lalu pindah ke Malang dan di tempat persembunyian terakhir yakni di kota Gudeg Yogyakarta, pelaku dapat kita amankan. Bersembunyi di sebuah masjid,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan,” bahwa pelaku ini nikah dengan korban sudah yang keempat kalinya,”sambung Kombes Kusumo.

Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338, Pasal 365 tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Orwan_kanalindonesia.com)